Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Tetapkan Tanggap Darurat di Gunung Semeru, ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Warga Setempat

- Kamis, 20 November 2025 | 05:16 WIB
Tangkapan layar aktivitas erupsi berupa awan panas Gunung Semeru yang terjadi pada Rabu, (19/11/2025). (Dok Magma ESDM)
Tangkapan layar aktivitas erupsi berupa awan panas Gunung Semeru yang terjadi pada Rabu, (19/11/2025). (Dok Magma ESDM)

Kedua, warga juga tidak boleh berkegiatan pada radius 8 Km dari kawah atau puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran pijar.

Baca Juga: Wisata Seru di Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Pesona Kapas dari Langit di Kaki Gunung Semeru

Ketiga, warga perlu waspada akan potensi awan panas, guguran lava, serta lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru.

Khususnya di sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

Hingga saat ini, Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB, akan terus memantau potensi dampak dan kemungkinan terjadinya pengungsian warga.*""

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X