METROPOLITAN.ID - Isu mengenai kenaikan dan rapelan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai dibahas di media sosial.
PT Taspen mengaskan bahwa setiap perubahan atau tambahan gaji, apalagi yang bersifat rapelan, memerlukan payung hukum dan instruksi yang jelas dari otoritas tertinggi.
"Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Presiden atau Menteri Keuangan mengenai kenaikan gaji pensiun," ungkap Taspen.
Jauh sebelum isu rapelan November memuncak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengategorikan kabar tentang kenaikan gaji pensiunan PNS sebagai hoaks.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025, Rally Harga Berlanjut
Komdigi secara khusus menyoroti tidak adanya kebijakan baru terkait tambahan gaji pada kuartal IV tahun 2025.
Hal ini memperkuat posisi Taspen, bahwa unggahan tentang "rapelan gaji pensiunan cair November" menyesatkan karena tidak didukung landasan hukum yang valid.
Dengan terbantahnya isu kenaikan, besaran gaji yang akan diterima pensiunan pada akhir tahun 2025 sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah yang terakhir.
Pensiunan PNS menerima gaji bulanan sesuai dengan golongan pangkat terakhir mereka saat aktif. PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi dasar perhitungan yang sah.
- Golongan I: 1.748.100 - 2.256.700
- Golongan II: 1.748.100 - 3.208.800
- Golongan III: 1.748.100 - 4.029.600
- Golongan IV: 1.748.100 - 4.957.100
PT Taspen mengimbau pensiunan agar lebih cerdas dalam memilah informasi (digital literacy). Masyarakat diminta berhati-hati dan lebih pintar dalam memilah informasi yang diterima.