berita-hari-ini

Segini Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2025, Paling Kecil Rp250 Ribu!

Minggu, 23 November 2025 | 07:06 WIB
Petugas Polres Sekadau memberikan edukasi larangan penggunaan knalpot brong kepada pengendara sepeda motor saat pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2025.(Humas polres sekadau) (Humas Polres Sekadau)

6. Tidak Membawa / Tunjukkan STNK Pasal 288 ayat (1) Rp 500.000

7. Tidak Membawa SIM Saat Diperiksa Pasal 288 ayat (2) Rp 250.000

8. Menggunakan Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan Pasal 280 Rp 500.000 2 bulan 

Besaran denda yang ditetapkan bukan bertujuan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk menciptakan efek jera dan kesadaran jangka panjang.

Denda maksimal yang tinggi (hingga Rp 1.000.000) berfungsi sebagai efek kejut yang kuat.

Diharapkan, pengendara akan berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran berisiko tinggi karena konsekuensi finansialnya yang besar.

Baca Juga: Suzuki Perkenalkan Grand Vitara Minor Change di GJAW 2025, Hadir dengan Fitur Baru yang Lebih Nyaman

Efek jera ini sangat penting untuk menekan perilaku berkendara yang ceroboh menjelang musim liburan Nataru, di mana mobilitas sangat tinggi.

Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen (SIM dan STNK) dan mematuhi semua aturan keselamatan.

Kepatuhan mutlak adalah satu-satunya cara untuk menghindari sanksi finansial yang besar dan, yang jauh lebih penting, menjamin keselamatan di jalan.***

Halaman:

Tags

Terkini