Minggu, 21 Desember 2025

Jadi Sasaran Target Operasi Zebra 2025, Berapa Denda untuk Pelaku Balap Liar?

- Jumat, 21 November 2025 | 19:14 WIB
ILUSTRASI - Pelaku balap liar akan mendapatkan sanksi yang cukup  berat jika kedapatan melanggar aturan di Operasi Zebra 2025. (Polsek Wates)
ILUSTRASI - Pelaku balap liar akan mendapatkan sanksi yang cukup berat jika kedapatan melanggar aturan di Operasi Zebra 2025. (Polsek Wates)

METROPOLITAN.ID - Satuan petugas lalu lintas di beberapa wilayah di Jawa Barat masih giat melakukan Operasi Zebra 2925.

Ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran target Operasi Zebra 2025.

Pengendara di bawah umur hingga yang tidak menggunakan helm akan menjadi sasaran Operasi Zebra 2025.

Begitupun dengan balap liar, yang menjadi sasaran target Operasi Zebra 2025 yang diselenggarakan dari 17-30 November 2025

Baca Juga: Lokasi Operasi Zebra Kabupaten Bogor Hari Ini 21 November 2025, Jalan Mana Saja yang Dipantau Polisi?

Balap liar

Balap liar merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas yang cukup fatal.

Biasanya balap liar ini dilakukan di jalanan umum tanpa aturan jelas dan hanya ugal-ugalan.

Selain mengganggu pengendara lain, balap liar juga bisa menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya.

Oleh karena itu, pengendara yang ikut balap liar akan mendapatkan sanksi jika kedapatan saat Operasi Zebra 2025.

Baca Juga: Lokasi dan Jam Operasi Zebra Maung 2025 di Banten, Siap Sikat 7 Pelanggaran

Sanksi balap liar

Balap liar susah melanggar dua Undang-Undang yakni, UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 115 ayat 1 serta UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 297.

Di mana, pengemudi balap liar bisa mendapat sanksi penjara selama 1 tahun atau denda sebanyak Rp 3 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X