METROPOLITAN.ID - Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 berlangsung serentak di seluruh Indonesia, terhitung sejak tanggal 17 hingga 30 November 2025.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan sanksi penegakan hukum (tilang) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Operasi ini berfungsi sebagai warning keras jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), dengan target menekan angka kecelakaan fatal.
Oleh karena itu, besaran denda tilang yang diterapkan sangat tegas, terutama untuk delapan jenis pelanggaran yang terbukti paling berisiko.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 November 2025: Stabil di Puncak Koreksi
8 Jenis dan Denda Pelanggaran Operasi Zebra 2025
Kepolisian menjadikan delapan jenis pelanggaran ini sebagai prioritas karena tingginya potensi fatalitas yang ditimbulkan di jalan raya.
No. Jenis Pelanggaran Pasal UU LLAJ Denda Maksimal/Kurungan Maksimal
1. Pengendara Belum Cukup Umur / Tanpa SIM Pasal 281 Rp 1.000.000 4 bulan
2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara Pasal 283 Rp 750.000 3 bulan
3. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol Pasal 293 ayat (1) Rp 750.000 3 bulan
4. Tidak Menggunakan Helm SNI Pasal 291 ayat (1) Rp 250.000 1 bulan
5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Seatbelt) Pasal 289 Rp 250.000 1 bulan
Baca Juga: Jadwal One Way dan Ganjil Genap Puncak Bogor Minggu 23 November 2025