berita-hari-ini

Pergub DKI Nomor 36 Tahun 2025: Larangan Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing, Kucing, dan Hewan Penular Rabies

Rabu, 26 November 2025 | 07:00 WIB
Sah, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Agung resmi mengeluarkan Pergub Nomor 36 tahun 2025, tentang larangan menjual daging anjing, kucing atau hewan penular rabies (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak Senin, 24 November 2025.

Pergub ini secara tegas melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan sejenisnya.

Dalam Pasal 27A pergub tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun produk olahan.

Sementara itu, Pasal 27B mengatur larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk kebutuhan konsumsi.

Pergub ini diterbitkan setelah Gubernur Pramono menerima masukan dan saran dari para pecinta hewan yang menginginkan kepastian hukum atas praktik jual-beli dan penyembelihan hewan-hewan tersebut.

Baca Juga: Mitsubishi Bidik 2.000 SPK di GJAW 2025, Penjualan Melonjak Berkat Destinator

Tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan standar kesehatan publik dan melindungi kesejahteraan hewan di ibu kota.

Selain melarang aktivitas perdagangan dan konsumsi, Pergub 36 Tahun 2025 juga mengatur sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, sehingga menjadi langkah tegas dalam memberantas peredaran daging anjing, kucing, dan hewan penular rabies lainnya di wilayah DKI Jakarta.

Aturan ini menandai komitmen pemerintah provinsi DKI dalam mewujudkan kota yang lebih bersih, sehat, dan ramah terhadap hewan, sesuai dengan harapan masyarakat dan komunitas pecinta hewan setempat.

 

***

Tags

Terkini