METROPOLITAN.ID - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mendorong Indonesia mengikuti kebijakan Korea Selatan yang akan mulai memajang riwayat pelaku bullying dalam proses pendaftaran kuliah mulai tahun 2026.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi "rem" sosial yang efektif untuk menekan angka perundungan di lingkungan pendidikan.
Esti menilai perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan dan mekanisme terukur untuk penguatan regulasi anti-bullying di Indonesia.
Dia juga menekankan bahwa revisi UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus mencakup perlindungan dan penanganan bullying sebagai komitmen besar memperbaiki ekosistem pendidikan secara struktural.
Baca Juga: Kapan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Menikah? Ngaku Dapat Izin Wardatina Mawa
Menurut Esti, bullying bukan sekadar istilah, tapi realitas yang sering terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pengucilan sosial, perundungan verbal, tindakan fisik, hingga cyberbullying.
Oleh karena itu, regulasi ketat yang mengatur tindakan bullying di sekolah sangat dibutuhkan, termasuk pembekalan khusus bagi guru agar mampu menangani kasus bullying secara profesional.
Esti juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor, seperti dinas kesehatan, dinas sosial, aparat penegak hukum, dan lembaga psikologi untuk mendukung penanganan kasus bullying di sekolah.
RUU Sisdiknas akan memasukkan bab khusus mengenai perlindungan pelajar dari kekerasan dan perundungan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pencegahan dan penanganan bullying di lingkungan pendidikan.
Langkah ini diharapkan memberikan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan inklusif, dan memastikan seluruh anak Indonesia tumbuh tanpa kekerasan serta mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
***