Prabowo Beri Rehabilitasi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi.
Sementara Adhi Caksono dan Yusuf Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Banyuwangi yang Murah Meriah, Ada Martabak Khas dengan Saus Petis yang Mantul
Namun, Ketua Majelis Hakim Sunoto sempat mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, menyatakan bahwa ketiganya seharusnya dibebaskan.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto pada persidangan 20 November 2025.