Walaupun para tersangka belum ditahan, KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi selama enam bulan, dan masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Pemanggilan Ridwan Kamil menjadi bagian dari upaya KPK mengklarifikasi aliran dana serta transaksi yang dianggap janggal.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menguatkan konstruksi perkara dan memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan korupsi di Bank BJB.
***