METROPOLITAN.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok kembali menggelar sidang kasus asusila atau persetubuhan yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok, RK, pada Senin 30 Juni 2025. Sidang ketiga ini menanggapi eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agung Riyanto, kuasa hukum RK, menyatakan bahwa timnya akan meninjau dan menganalisis poin-poin yang diajukan JPU terhadap kliennya.
"Kami masih akan menimbang dan menilai poin yang disampaikan JPU," ujar Agung usai sidang di PN Kota Depok.
Agung menegaskan bahwa pihaknya berupaya membebaskan RK dari seluruh unsur dakwaan, termasuk Pasal 81 dan 82 KUHP tentang pencabulan anak.
"Kami yakin dengan asas praduga tak bersalah. Faktanya, klien kami tidak terlibat dalam kasus ini. Istri beliau pun terus mendampingi dan meyakini bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan," jelasnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 7 Juli 2025. Agung juga menyoroti kompetensi relatif pengadilan dan menyatakan bahwa keputusan eksepsi akan dibacakan minggu depan.
"Ini kasus pidana anak, jadi sidang tertutup. Namun, kami tetap berkomitmen membela klien sepenuhnya," tambahnya.
Ia juga membantah adanya unsur politik atau fitnah terhadap RK.
"Pemberitaan media mungkin telah memengaruhi opini publik, tetapi ini murni persoalan hukum," pungkasnya. (Ali)