berita-hari-ini

PT Toba Pulp Lestari Punya Siapa? Perusahaan yang Diduga jadi Biang Kerok Banjir Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 | 14:56 WIB
PT Toba Pulp Lestari Punya Siapa? Perusahaan yang Diduga jadi Biang Kerok Banjir Sumatera.

Audit tersebut memeriksa seluruh aspek operasional mulai dari tata kelola hutan tanaman, pemanfaatan lahan, manajemen limbah, hingga dampak sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Baca Juga: Akhir Pelarian Dewi Astutik: Buronan Kasus Sabu Dibekuk di Kamboja

Hasilnya, perusahaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.

Disebutkan bahwa audit KLHK menyimpulkan TPL taat mematuhi seluruh regulasi sektor kehutanan dan lingkungan, sehingga perusahaan merasa tudingan publik tidak berdasar.

Merespons isu yang semakin luas di media sosial, TPL melayangkan bantahan resmi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 1 Desember 2025.

Surat tersebut berisi klarifikasi sekaligus keberatan perusahaan terhadap berbagai tuduhan yang menyebut operasional mereka sebagai pemicu banjir.

"Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi," ujar Corporate Secretary Anwar Lawden, menegaskan posisi perusahaan.

Menurut Anwar, perusahaan menjalankan semua aktivitas berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi secara jelas dan selalu diperbarui mengikuti standar kehutanan modern.

"Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari," terangnya.

TPL juga menepis anggapan bahwa perusahaan telah melakukan deforestasi secara masif. Menurut Anwar, dari total konsesi 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang ditanami eucalyptus sebagai bahan baku industri.

Menurut Anwar, dari total areal 167.912 Ha, perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha. Sementara, sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

Menanggapi tuduhan deforestasi, Anwar kembali menegaskan bahwa aktivitas pemanenan maupun penanaman ulang dilakukan semata-mata dalam batasan izin yang diberikan pemerintah.

"Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa Perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini