Banyak yang mempertanyakan: TPL milik siapa, dan bagaimana perusahaan ini bisa memiliki izin yang begitu luas?
PT Toba Pulp Lestari Milik Siapa?
Secara historis, PT Toba Pulp Lestari yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk (INRU) adalah perusahaan yang didirikan oleh konglomerat Sukanto Tanoto pada tahun 1983.
Namun, kepemilikan perusahaan tersebut kini telah berubah total.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pemilik mayoritas PT Toba Pulp Lestari bukan lagi Sukanto Tanoto, melainkan Allied Hill Limited (AHL), perusahaan berbasis di Hong Kong, dengan kepemilikan 92,54 persen saham.
Sementara itu, saham publik dan investor lain tercatat memiliki gabungan sekitar 7,46 persen.
Meskipun perusahaan ini beberapa kali dikaitkan dengan nama tokoh politik seperti Luhut Binsar Pandjaitan, tidak ada dokumen resmi yang menyatakan bahwa Luhut merupakan pemilik TPL.
Pada 2011, terjadi penyesuaian luas area operasional TPL berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Area operasional yang sebelumnya seluas 269.060 hektare menjadi 188.055 hektare. Seiring waktu, luas areanya kian menyusut.
Pada 2025, TPL punya izin mengelola 167.912 hektare Hutan Tanaman Industri di Sumatera Utara di wilayah Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele.
Luas konsesi TPL tercatat menyusut menjadi 167.912 hektare yang tersebar di lima wilayah operasional:
- Aek Nauli: 20.360 hektare
- Habinsaran: 26.765 hektare
- Tapanuli Selatan: 28.340 hektare
- Aek Raja: 45.562 hektare
- Tele: 46.885 hektare
Di wilayah inilah berbagai aktivitas pemanenan, penanaman, dan industri kayu berada.
Bantah Jadi Biang Kerok Banjir Sumatera Utara
PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya angkat bicara menjawab derasnya tudingan publik yang menyebut perusahaan kehutanan itu sebagai salah satu penyebab memburuknya bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara.
Dalam pernyataan resminya, TPL menyebut salah satu pijakan penting yang menguatkan bantahan mereka adalah audit lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dilakukan sepanjang 2022 hingga 2023.