berita-hari-ini

Akankah Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar?

Rabu, 3 Desember 2025 | 19:00 WIB
Apakah bedanya status bencana daerah dan bencana nasional? Apakah pemerintah akan tetapkan status bencana nasional untuk banjir dan tanah longsor di Sumatera? (Jiddan : Metropolitan.id)

METROPOLITAN.ID - Bencana hidrometeorologi besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dalam beberapa pekan terakhir menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar serta memaksa puluhan ribu warga mengungsi.

Tercatat sedikitnya 753 orang meninggal dunia, namun hingga kini pemerintah pusat belum menaikkan status menjadi bencana nasional.

Presiden Prabowo, dalam pernyataannya pada 28 November, menyebut pemerintah masih terus memantau perkembangan situasi sambil menyalurkan bantuan ke sejumlah wilayah terdampak.

Penetapan status bencana nasional mengacu pada prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta ketentuan teknis dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga: Siapa Doni Monardo? Mantan Kepala BNPB yang Sosoknya Kini Sangat Dirindukan di Tengah Bencana Melanda Sumatera

Apa yang Dimaksud dengan Bencana dan Tingkatan Status Darurat?

UU Penanggulangan Bencana mendefinisikan bencana sebagai peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat, baik akibat faktor alam, non-alam, maupun manusia, serta menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan dampak psikologis.

BNPB menjelaskan bahwa status darurat bencana diterapkan ketika situasi memerlukan respons cepat dan tindakan luar biasa. Penetapannya terbagi menjadi dua level:

Tingkat Daerah: ditetapkan pada wilayah kabupaten/kota atau provinsi.

Tingkat Nasional: berlaku sebagai status tertinggi dengan dampak yang jauh lebih luas.

Baca Juga: Terpilih Kembali jadi Dirut, Rino Indira Buka-bukaan soal Rencana Strategis Kedepan di Acara 'Ngopi' PWI Kota Bogor

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini