Kriteria Penetapan Bencana Nasional
Sebuah bencana baru ditetapkan sebagai bencana nasional jika dampaknya sangat besar dan melampaui kemampuan pemerintah daerah, dengan indikator antara lain:
1. Jumlah korban meninggal atau hilang dalam jumlah besar.
2. Kerusakan infrastruktur dan kerugian ekonomi signifikan.
3. Cakupan wilayah terdampak luas hingga melampaui satu provinsi.
4. Terganggunya fungsi pemerintahan dan perekonomian nasional.
5. Membutuhkan mobilisasi sumber daya khusus dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rabu 3 Desember 2025, Rajaemas dan Lakuemas Kompak Turun
Status tersebut diterapkan ketika pemerintah daerah terbukti tidak mampu menjalankan operasi penanganan bencana secara mandiri, baik dari aspek personel, logistik, maupun sistem komando.
Status bencana nasional jarang diterapkan. Contohnya pada pandemi Covid-19 dan tsunami Aceh 2004.
Namun gempa Palu maupun gempa Cianjur tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Baca Juga: Transformasi Perumda Tirta Pakuan, Tiga Posisi Direksi Baru Dipersiapkan untuk Perkuat Manajemen