berita-hari-ini

Akankah Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar?

Rabu, 3 Desember 2025 | 19:00 WIB
Apakah bedanya status bencana daerah dan bencana nasional? Apakah pemerintah akan tetapkan status bencana nasional untuk banjir dan tanah longsor di Sumatera? (Jiddan : Metropolitan.id)

Implikasi Hukum dan Pembagian Kewenangan

Kewenangan status bencana diatur dalam Pasal 7 dan 8 UU PB. Perbedaannya mencakup:

Status Bencana Daerah

- Ditetapkan gubernur atau bupati/wali kota dengan persetujuan DPRD berdasarkan rekomendasi BPBD.

- Pendanaan bersumber dari APBD dan didukung pemerintah pusat.

- Komando operasi berada di tingkat daerah.

- Berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Viral Pesta DJ Seksi di Riau Saat Sumut Berduka, Warganet Pertanyakan Empati Penyelenggara

Status Bencana Nasional

- Ditetapkan Presiden atas usulan Kepala BNPB.

- Komando beralih ke BNPB dengan dukungan penuh TNI/Polri, kementerian/lembaga, dan dana siap pakai APBN.

- Mobilisasi logistik dan sumber daya dilakukan secara luas dan cepat.

- Durasi status ditentukan oleh Presiden dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Perumda Tirta Pakuan Siap Masuki Babak Baru, Fokus Benahi Layanan Air Limbah di Kota Bogor

Intinya, status bencana nasional memastikan bahwa penanganan bencana dilakukan menggunakan sumber daya negara secara menyeluruh ketika kemampuan daerah sudah tidak mencukupi.

Halaman:

Tags

Terkini