Kelima tersangka yang kini ditahan memiliki inisial A, D, B, H, dan R. Sejauh ini, baru diketahui peran dua pelaku:
- Ayu Puspita: pemilik dan pengelola WO
- D: membujuk korban untuk menambah uang muka atau down payment (DP)
Kerugian dan Wilayah Korban
Polisi menyebut korban berada di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bekasi, dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sindiran Anggota DPR Soal Donasi Rp10 Miliar di Aceh Viral, Begini Respon Ferry Irwandi
Total kerugian sementara yang teridentifikasi mencapai Rp 16 miliar, dan pihak kepolisian masih melakukan pencocokan data.
Kasus ini menjadi peringatan bagi industri wedding organizer mengenai pentingnya tata kelola yang jelas dan perlindungan hukum bagi konsumen.
Desakan agar pelaku ditahan dan membayar ganti rugi dipandang sebagai langkah penting untuk menegakkan keadilan dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
***