Senin, 22 Desember 2025

Korban WO Ayu Puspita Minta Pemilik Ditahan dan Ganti Rugi Dibayarkan

- Kamis, 11 Desember 2025 | 14:00 WIB
Pemilik WO Ayu Puspita didesak para korban untuk ditahan dan ganti rugi (TikTok/Yasmine)
Pemilik WO Ayu Puspita didesak para korban untuk ditahan dan ganti rugi (TikTok/Yasmine)

Kelima tersangka yang kini ditahan memiliki inisial A, D, B, H, dan R. Sejauh ini, baru diketahui peran dua pelaku:

  • Ayu Puspita: pemilik dan pengelola WO
  • D: membujuk korban untuk menambah uang muka atau down payment (DP)

Kerugian dan Wilayah Korban

Polisi menyebut korban berada di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bekasi, dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sindiran Anggota DPR Soal Donasi Rp10 Miliar di Aceh Viral, Begini Respon Ferry Irwandi

Total kerugian sementara yang teridentifikasi mencapai Rp 16 miliar, dan pihak kepolisian masih melakukan pencocokan data.

Kasus ini menjadi peringatan bagi industri wedding organizer mengenai pentingnya tata kelola yang jelas dan perlindungan hukum bagi konsumen.

Desakan agar pelaku ditahan dan membayar ganti rugi dipandang sebagai langkah penting untuk menegakkan keadilan dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X