berita-hari-ini

Demi Rp30 Ribu untuk Makan, Kakek 71 Asal Situbondo Menangis Usai Terancam 2 Tahun Penjara karena Tangkap Burung Cendet

Minggu, 14 Desember 2025 | 11:40 WIB
Kakek 71 Asal Situbondo Menangis Usai Terancam 2 Tahun Penjara karena Tangkap Burung Cendet.

 

METROPOLITAN.ID - Kisah pilu dialami Masir (71), seorang kakek renta yang tak kuasa menahan tangis saat menjalani proses hukum karena menangkap burung di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur.

Masir kini menghadapi ancaman hukuman dua tahun penjara hanya karena menangkap burung cendet pilis untuk dijual demi menyambung hidup.

Burung hasil tangkapannya itu rencananya dijual dengan harga Rp30 ribu per ekor, uang yang ia butuhkan untuk membeli makanan sehari-hari.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena memperlihatkan ironi antara penegakan hukum konservasi dan realitas kemiskinan warga kecil.

Baca Juga: Rumah Streamer Resbob Digeruduk Massa Usai Konten Hina Suku Sunda dan Persib Viral di Medsos

Ditangkap Saat Operasi Perburuan Satwa

Masir ditangkap oleh petugas Taman Nasional Baluran saat operasi pengawasan perburuan satwa liar di kawasan Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, pada Selasa, 23 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa Masir diamankan ketika kedapatan membawa hasil buruan di dalam kawasan konservasi yang dilindungi negara.

“Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional,” ujar AKP Agung Hartawan, dikutip dari Kompas.com.

Saat ditangkap, petugas menemukan lima ekor burung cendet serta berbagai alat yang biasa digunakan untuk memikat dan menangkap burung berkicau.

Menurut polisi, tindakan Masir tetap masuk dalam kategori pelanggaran hukum meski dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” tegas Agung.

Atas perbuatannya, Masir dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur larangan perburuan satwa di kawasan taman nasional.

Saat ini, Masir telah ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini