Baca Juga: Viral! Influencer AS Unggah Kerusakan Hutan di Sumatera, Publik Kembali Soroti Deforestasi Indonesia
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor
- Lima ekor burung cendet
- Dua botol berisi jangkrik sebagai pakan
- Alat pemikat burung berupa lidi dan pulut
- Alat berburu seperti kapak dan sabit
- Tempat penyimpanan burung dari bambu dan daun kelapa
- Handphone, dompet, tas pinggang, serta perlengkapan lainnya
Barang-barang tersebut menjadi bukti kuat bahwa aktivitas perburuan dilakukan di dalam kawasan taman nasional.
Baca Juga: Rumah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kebanjiran, Lapangan Tenis Indoor Berubah Jadi Kolam Susu
Kasus ini menuai sorotan luas di media sosial. Banyak warganet menyuarakan keprihatinan atas kondisi Masir yang sudah lanjut usia dan hidup dalam keterbatasan ekonomi, namun harus berhadapan dengan hukum yang tegas.
Di sisi lain, aparat menegaskan bahwa perlindungan kawasan konservasi tetap harus ditegakkan demi kelestarian lingkungan dan satwa liar.
“Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” pungkas AKP Agung Hartawan.