METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Surat pemanggilan terhadap Yaqut diketahui telah dikirimkan sejak pekan lalu.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (16/12).
Budi menyatakan pihaknya optimistis Yaqut akan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2024 yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut diketahui menjabat sebagai Menteri Agama pada periode terjadinya peristiwa yang sedang diselidiki tersebut.
Baca Juga: Ravindra Airlangga Serap Aspirasi Warga dan Cek Kesehatan Gratis di Bogor
Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia pada penyelenggaraan haji 2024.
Tambahan kuota itu diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi antrean jemaah haji reguler yang kian panjang.
Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. KPK menaksir potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk memeriksa lebih dari 300 travel penyelenggara ibadah haji.
Selain itu, KPK juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap beberapa pihak, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Yaqut sendiri tercatat telah dua kali dimintai keterangan oleh KPK dalam perkara ini.