Pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, saat kasus masih berada pada tahap penyelidikan, atau empat hari sebelum KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri.
Selanjutnya, Yaqut kembali diperiksa pada Senin, 1 September 2025, setelah perkara ini naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan kedua tersebut berlangsung lebih dari enam jam.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.
***