berita-hari-ini

Penggerebekan Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Ini Fakta-Faktanya

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:09 WIB
Penggrebekan klinik aborsi ilegal di Jaktim berhasil dibekuk Polda Metro Jaya (Freepik)

Sementara itu, tersangka pria berinisial LN berperan menyewa apartemen yang dijadikan lokasi praktik aborsi.

Baca Juga: Laris Manis! 10 Mobil Listrik Terlaris Sepanjang 2025 di Indonesia, Penjualan Capai 82.525 Unit

Tersangka lainnya, pria berinisial YH, bertugas sebagai pengelola website yang digunakan untuk mempromosikan jasa aborsi ilegal tersebut.

Dua orang pasien berinisial KWM dan R juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berada di kamar 28A lantai 28 apartemen saat polisi melakukan penggerebekan.

Beroperasi Sejak 2022, Ratusan Pasien

Berdasarkan hasil penyelidikan, klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2022. Selama tiga tahun beroperasi, sebanyak 361 orang tercatat telah menjalani praktik aborsi di klinik tersebut.

Edy mengungkapkan, para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari wilayah Bekasi hingga Jakarta Timur, guna menghindari kecurigaan aparat.

Apartemen yang digunakan sebagai klinik aborsi disewa secara harian atau mingguan, tergantung jumlah pasien yang akan ditangani.

Promosi Melalui Website

Fakta terbaru lainnya, praktik aborsi ilegal ini dipromosikan secara terbuka melalui website. Dalam promosi tersebut, para pelaku mengklaim memiliki izin resmi dan melibatkan dokter obgyn.

Baca Juga: Laris Manis! 10 Mobil Listrik Terlaris Sepanjang 2025 di Indonesia, Penjualan Capai 82.525 Unit

Polisi mengungkap, para tersangka mengelola setidaknya dua website untuk menjaring pasien. Setelah calon pasien menghubungi melalui website, komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga disepakati waktu dan lokasi tindakan.

Raup Keuntungan Rp 2,6 Miliar

Dari praktik ilegal tersebut, para tersangka meraup keuntungan fantastis. Total keuntungan yang diperoleh selama beroperasi sejak 2022 mencapai Rp 2,6 miliar.

Tarif yang dipatok untuk sekali tindakan aborsi berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per pasien. Uang tersebut kemudian dibagi sesuai peran masing-masing pelaku.

Halaman:

Tags

Terkini