Minggu, 21 Desember 2025

Penggerebekan Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Ini Fakta-Faktanya

- Kamis, 18 Desember 2025 | 13:09 WIB
Penggrebekan klinik aborsi ilegal di Jaktim berhasil dibekuk Polda Metro Jaya (Freepik)
Penggrebekan klinik aborsi ilegal di Jaktim berhasil dibekuk Polda Metro Jaya (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim).

Penggerebekan tersebut mengungkap jaringan aborsi ilegal yang telah beroperasi selama bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah pelaku dengan peran berbeda-beda.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan pengelola utama klinik aborsi ilegal dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara dua tersangka lainnya merupakan pasien yang saat penggerebekan tengah berada di lokasi.

Tujuh Tersangka, Lima Ditahan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat medis yang digunakan untuk praktik aborsi.

Baca Juga: Atalia Praratya Isyaratkan Tak Takut Kehilangan Ridwan Kamil, Proses Gugatan Cerai Masih Berlangsung

Lima tersangka utama yang berperan sebagai pengelola klinik ilegal kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peran Para Tersangka Terungkap

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu membeberkan peran masing-masing tersangka dalam praktik aborsi ilegal tersebut.

Salah satu tersangka utama adalah wanita berinisial NS, yang berperan sebagai eksekutor aborsi terhadap para pasien.

NS berpura-pura menjadi dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) serta meyakinkan pasien bahwa dirinya memahami prosedur medis aborsi.

NS dibantu oleh wanita berinisial RH, yang turut membantu dalam proses tindakan aborsi. Selain itu, terdapat wanita berinisial M yang berperan sebagai admin, penjemput, serta pengantar pasien sekaligus penghubung komunikasi dengan pasien.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X