Tersangka NS sebagai pelaku utama yang melakukan tindakan aborsi memperoleh bagian sebesar Rp 1,7 juta per pasien.
Tersangka YH selaku pengelola website justru mendapatkan bayaran paling tinggi, yakni Rp 2 juta per pasien.
Sementara tersangka LN yang menyewa apartemen dan menjemput pasien menerima bayaran sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
***