Landasan Hukum Peringatan Hari Bela Negara
Peringatan Hari Bela Negara secara resmi diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hari Bela Negara.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, peringatan Hari Bela Negara ditetapkan sebagai bagian dari Program Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN).
Program tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta unsur TNI dan Polri setiap tahun.
Pelaksanaannya merupakan bagian dari Rencana Induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara untuk kurun waktu 2020–2045.
Makna Hari Bela Negara bagi Bangsa Indonesia
Hari Bela Negara bukan sekadar peringatan sejarah, tetapi juga pengingat akan tanggung jawab seluruh warga negara dalam menjaga kedaulatan NKRI.
Semangat bela negara harus terus ditanamkan agar bangsa Indonesia mampu menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Melalui peringatan Hari Bela Negara, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif bahwa mempertahankan negara adalah tugas bersama.
Dengan semangat bela negara yang kuat, Indonesia dapat terus melangkah maju sebagai bangsa yang berdaulat, mandiri, dan berdaya saing di tingkat global.
***