Selain itu, konsep bela negara juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 9 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan melalui penyelenggaraan pertahanan negara.
Upaya bela negara merupakan kewajiban dasar yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Di era modern, bela negara tidak hanya dimaknai sebagai angkat senjata atau bergabung dengan militer, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan positif yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa, seperti menjaga persatuan, taat hukum, berprestasi, dan berperan aktif dalam pembangunan nasional.
Sejarah Hari Bela Negara
Penetapan Hari Bela Negara tidak terlepas dari peristiwa bersejarah Deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada 19 Desember 1948 di Sumatera Barat.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jaksel, Pemotor Tewas Terlindas Bus Minitrans
Peristiwa ini berkaitan erat dengan Agresi Militer Belanda II yang dilancarkan ke Ibu Kota Republik Indonesia di Yogyakarta.
Dalam agresi tersebut, Belanda melakukan serangan udara dan berhasil menawan sejumlah tokoh penting bangsa, di antaranya Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Sebelum ditangkap, Presiden Soekarno sempat mengirimkan telegram berisi mandat kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia sebagai langkah strategis mempertahankan keberlangsungan negara.
Pada 22 Desember 1948, Sjafruddin Prawiranegara secara resmi mengumumkan berdirinya PDRI di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pembentukan PDRI menjadi bukti nyata bahwa Indonesia tetap eksis sebagai negara merdeka meskipun ibu kota dan pimpinan negara berada dalam kondisi darurat. Jika PDRI tidak segera dibentuk, Belanda berpotensi kembali menguasai Indonesia.
Deklarasi PDRI dilakukan oleh Sjafruddin Prawiranegara bersama tokoh-tokoh lainnya, seperti Tengku Mohammad Hassan, Soetan Mohammad Rasjid, dan Loekman Hakim.
Pendirian PDRI dianggap sebagai bentuk nyata upaya bela negara dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia yang saat itu baru berusia sekitar tiga tahun.
Mandat pemerintahan darurat tersebut kemudian dikembalikan kepada Presiden Soekarno pada 13 Juli 1949.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rabu 18 Desember 2025: Raja Emas Vs Lakuemas, Mana Lebih Mahal?