berita-hari-ini

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini Minggu 19 Maret 2023

Minggu, 19 Maret 2023 | 08:13 WIB
Layanan SIM keliling di Burger King, Kota Bogor, Minggu 19 Maret 2023. (Devina/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS Tubun Nomor 21 Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota.

Atau melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.

“Layanan SIM Keliling setiap hari Minggu, 19 Maret 2023 dilaksanakan di Burger King Pajajaran, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Minggu, 19 Maret 2023.

Baca Juga: Cucu dan Nenek Korban Tertimbun Longsor Empang Bogor Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Bismo menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.

  1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.

Baca Juga: Kronologi Guru Honorer Dipecat Gegara Kritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Cuma Gara-gara Hal Ini!

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya. (Devina)

 

Tags

Terkini