METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polres Bogor di Mako Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.
Bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Polda Jabar.
“Pelayanan SIM Keliling setiap hari Jumat, 17 Maret 2023 dilaksanakan di Polsek Caringin, Jalan Kolonel Bustomi, Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00-13.00 WIB,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata pada Jumat, 17 Maret 2023.
Dicky mengatakan bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.
Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh para pemohon saat akan melakukan perpanjangan di SIM Keliling.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor 17 Maret 2023 Ada di Mall Jambu Dua, Cek Syaratnya!
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.
Baca Juga: Hasil Liga Europa: Manchester United Lolos ke Perempat Final usai Tumbangkan Real Betis
“Pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya. Kecuali para pemohon yang melakukan perpanjangan SIM di Satpas Polres Bogor,” katanya. (Devina Maranti)
Artikel Terkait
Bikin SIM cuma Setengah Jam
Peraturan Baru Batas Minimal Usia Bikin SIM, Kini Nggak Lagi 17 Tahun