METROPOLITAN.ID - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap bisa mengakses pelayanan, khususnya berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur Lebaran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur lebaran tahun 2023.
Menurut dia, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.
Baca Juga: Mobile JKN BPJS Kesehatan Permudah Akses Layanan untuk Peserta di Bogor
"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara," kata Ghufron.
Guna memastikan peserta JKN maupun masyarakat luas dapat menjalani mudik lebaran dengan nyaman, BPJS Kesehatan juga akan menghadirkan Posko Mudik di lima titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik.
Lima Posko Mudik tersebut yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, rest area tol Cikampek Km 57, rest area tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dan Posko Arus Balik terdapat di rest area Banjaratma Km 260B Brebes.
Baca Juga: Satu Dekade JKN, Berbagai Progam BPJS Kesehatan Wujudkan Indonesia Lebih Sehat
Di posko mudik tersebut, pemudik bisa mendapatkan layanan yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan seperti konsultasi kesehatan, pijat relaksasi, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, pemberian tindakan sederhana yang bersifat emergency dan pemberian rujukan bila diperlukan.
Selain itu, terdapat ambulans yang bisa digunakan untuk mengantar pemudik ke rumah sakit apabila harus segera mendapatkan pelayanan lebih lanjut.
Untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan pula piket layanan khusus di kantor cabang.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bantu Ayah Mia Jalani Cuci Darah
Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Layanan tersebut dimulai pada periode 19 - 21 April 2023 dan 24 - 25 April 2023 pukul 08.00 -12.00 waktu setempat.