berita-hari-ini

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp3 M demi Lindungi Petugas Regsosek

Senin, 19 Juni 2023 | 10:26 WIB
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada petugas Regsosek. (BPJS Ketenagakerjaan)

METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan senilai total Rp3 miliar kepada seluruh petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat sedang bertugas.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat, selama proses pendataan awal Regsosek yang dilakukan sejak 15 Oktober - 15 November 2022, terdapat 161 kasus klaim yang terdiri dari 140 kasus kecelakaan kerja dan 21 kasus kematian yang dialami para petugas.

Seluruh santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin kepada Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) RI Atqo Mardiyanto dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Finalisasi Data Regsosek yang digelar di Bandung, belum lama ini.

Baca Juga: Di Depan Ribuan Mahasiswa, Alumni IPB Beberkan Kunci Sukses jadi Pengusaha

Pada kesempatan tersebut, diserahkan juga santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 6 ahli waris petugas Regsosek yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat.

Atqo Mardiyanto mengapresiasi santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pihaknya juga menyebut bahwa setiap sensus BPS dilakukan secara besar dan melibatkan banyak pekerja yang bersifat ad hoc, termasuk diantaranya Regsosek.

Baca Juga: Perkuat Sosialisasi Program, BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelatihan buat Agen Perisai

Dalam menjalankan tugasnya, para petugas Regsosek harus keluar masuk rumah, melewati hutan bahkan hingga menyebrangi lautan, sehingga terdapat risiko yang harus dimitigasi dengan baik.

“Pekerjaan petugas BPS itu kan jalan ke lapangan, dari rumah ke rumah, ada yang di hutan, di laut, di kota. Nah karena petugasnya ada resikonya, tentunya resiko ini harus kita mitigasi, nah salah satunya adalah kita kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Petugas-petugas kami yang memang ada resikonya di lapangan, kita asuransikan, sehingga selama mereka bertugas selain mendapatkan imbal jasa mereka juga terlindungi. Bayangkan jika kami tidak asuransikan, jika ada kecelakaan maka tidak dapat santunan apa-apa, kan kasihan ahli warisnya,” terang Atqo dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa sejak awal oktober 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin sinergi dengan BPS untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 404.237 petugas Regsosek yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bawa Pesan 'Hajar Serangan Fajar'. Roadshow Bus KPK juga Edukasi Warga Kota Bekasi soal Bahaya Korupsi

Hal ini didasari pada besarnya risiko yang mereka hadapi di lapangan karena mobilitas yang tinggi.

"Perlindungan yang diberikan ini adalah upaya kami untuk mendukung kesuksesan Regsosek tahun 2022 yang merupakan program nasional. Tentu ini juga sejalan dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo dalam melakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. BPS ini sebenarnya bisa menjadi contoh untuk institusi yang lain, karena ternyata pekerjaan yang bersifat ad hoc ini banyak di Indonesia," terang Zainudin.

Halaman:

Tags

Terkini