METROPOLITAN.ID - Kasus seorang suami di Tangerang Selatan yang kedapatan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istri yang tengah hamil 4 bulan, masih jadi perbincangan publik.
Teranyar, pelaku pemukulan terhadap ibu hamil 4 bulan, Budyanto Jauhari, disebut pernah terlibat kasus hukum.
Budyatno Jauhari disebut merupakan seorang resividis kasus narkoba.
Baca Juga: Nah Lho! Gegara Hal Ini, Uji Coba LRT Jabodebek Mendadak Dihentikan Sementara
"Infonya begitu (pelaku residivis)," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto dikutip dari jawapos.com, Senin 17 Juli 2023.
Budyanto Jauhari pernah terjerat kasus pidana terkait narkoba. Meski begitu, Siswanto tak merinci secara detail.
"(Kasus) Narkoba," ucapnya singkat.
Baca Juga: Satpol PP Ciduk Pemulung 'Sultan', Kepergok Bawa Duit Rp18 Juta Hasil Ngemis
Diketahui, kasus KDRT terjadi menimpa Tiara Maharani (21), seorang ibu hamil 4 bulan dianiaya oleh suamianya Budyanto Jauhari, 38. Peristiwa terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Beredar pula potongan video pendek saat-saat pelaku tengah menganiaya istrinya. Terlihat sang suami memiting kepala istrinya dari halaman rumah sampai ke dalam rumah.
Jeritan tangis sang istri pun terekam dalam video. Dalam sebuah foto terlihat korban mengalami luka parah pada bagian wajah. Darah pun berlumuran di mukanya.
Polres Tangerang Selatan telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka kasus KDRT ini. Meski begitu, Budyanto tidak dikenakan penahanan.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto, Sabtu 15 Juli 2023.