Senin, 22 Desember 2025

Suami KDRT Pukul Istri saat Hamil 4 Bulan Rupanya Residivis Kasus Narkoba

- Senin, 17 Juli 2023 | 09:12 WIB
Viral di media sosial seorang suami melakukan tindak KDRT di Serpong, Tangsel.  (Foto: PMJ News/Instagram @viralciledug)
Viral di media sosial seorang suami melakukan tindak KDRT di Serpong, Tangsel. (Foto: PMJ News/Instagram @viralciledug)

Siswanto menjelaskan, Budyanto disangkakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Pelaku terancam penjara 4 bulan dan atau denda maksimal Rp 5 juta.

Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk dikakukan penahanan kepada tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun, proses hukum tetap dijalankan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X