Klaster keempat dengan telah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
“Untuk klaster kelima perlindungan anak khusus. Kami telah terbitkan Perda Nomor 5 tanun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan,” papar Aan.
Kemudai mengenai Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Aan mendukung penuh pembentukan Perda ini.
Perda ini merupakan hasil pertemuan ulama di 40 kecamatan.
“Nanti dalam proses pembahasan Raperda ini, DPRD, birokrat dan para alim ulama di kabupaten Bogor akan duduk bareng,” ungkapnya. (*/mam)