Kamis, 1 Juni 2023

Raperda Kabupaten Layak Anak dan Pesantren Jadi Perhatian Khusus Bapemperda di 2023

- Rabu, 4 Januari 2023 | 16:31 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom

METROPOLITAN.id - Pada 2023 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor mempunyai pekerjaan rumah cukup banyak, lantaran harus menyelesaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dari ke 12 Raperda yang harus dirapungkan oleh lembaga legislatif tersebut, ada beberapa Raperda yang sangat menarik untuk di bahas, di antaranya Raperda Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom mengatakan, pada 2023 ini ada 12 Raperda yang harus dikaji dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lantaran belum dapat diselesaikan pada 2022.

“Kami akan membahas ke 12 raperda ini secara simultan, dan berusaha untuk menyelesaikan semuanya,” kata Aan.

Mengenai Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Aan menjelaskan, Raperda ini merupakan ususlan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bahkan, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak.

“Selain itu,sudah ada Keputusan Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dan Surat Keputusan tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor,” paparnya.

Ia menjelaskan, pembentukan Perda Layak Anak sudah memeuhi syarat, karena sudah memenuhi lima klaster Kabupaten Layak Anak.

Klaster pertama tentang hak sipil dan kebebasan yang sudah dituanghkan dalam perda No 9 tahun 2008 tentang administrasi kependudukan.

“Perda itu mengatur tentang akta kelahiran, informasi layanan anak dan partisipasi anak,” ujar Aan.

Klaster kedua yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan adanya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Kemudian, Kluster ketiga yakni kesehatan dasar dan kesejahteraan dengan telah terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR.

“Nanti kita kaji selama tahun 2023, dan semoga bisa diselesaikan tepat waktu,” kata dia.

Halaman:

Editor: Imam Marco

Tags

Terkini

X