METROPOLITAN.ID | RANCABUNGUR - Polsek Rancabungur berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Kalijati, RT 01/01, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur. Warga Kampung Jatinunggal, RT 06/06, Desa Cibinong, Kecamatan Rumpin Engkay bin Ukar (19) dibekuk usai melancarkan aksinya. Penangkapan itu berkat adanya laporan Kepala Desa (Kades) Candali Mad Yusuf pada Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) setempat. Awalnya Mad Yusuf melihat satu unit motor Honda Vario berwarna putih yang terparkir. Ia menduga motor tersebut hasil curian. Sontak ia pun melaporkan kecurigaannya pada Babinkamtibmas Aiptu Jaja. “Tak berapa lama tersangka dan temannya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) menanyakan keberadaan motor itu,” Akhirnya, lanjut Yusuf, Babinkamtibmas langsung menangkap tersangka dan membawanya ke Poksek Rancabungur. Ada pun barang bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor R2 Honda Vario, tiga buah kunci leter T, satu buah handphone Nokia, satu peluru gotri sofgun dan satu tabung gas sofgun. ”Sekarang mereka ditangani Polsek Rancabungur,” tandasnya. (yos/feb/run)