METROPOLITAN - Deportasi terhadap 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terjaring di pertambangan Cigudeg menjadi pembuka gelombang pengusiran imigran ilegal di 2017 ini.
Sepanjang 2016 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor telah mendeportasi 69 Warga Negara Asing (WNA).
Langkah ini diakui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman lantaran segudang kendala teknis yang menjadi permasalahan Imigrasi.
Salah satunya soal keterbatasan ruang penampungan para pelanggar Keimigrasian. Di kantornya sendiri, hanya mampu menampung tiga sampai lima orang.
“Diharapkan pemda bisa menyediakan fasilitas sementara untuk imigran. Karena jika kita membangun tidak memungkinkan,” ujar Herman.
Dia menyebut ada tiga titik zona imigran di Kabupaten Bogor yang telah dipetakan. Di antaranya kawasan Cisaura, Megamendung, dan Ciawi. Sisanya, masih dalam tahap pendataan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
SUMBER : pojok satu