METROPOLITAN -Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum meminta masukan dan saran dari berbagai media massa terkait aturan iklan pemilu.
Sebab, media mempunyai peran penting dalam mewarnai pesta demokrasi yang digelar pada 2019.
Upaya meminta saran itu dilakukan dengan mengunjungi sejumlah media massa di Jakarta kemarin.
’’Dibagi beberapa tim,’’ terang Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto saat berkunjung ke redaksi Jawa Pos kemarin.
Yandri datang bersama tiga rekannya, Ahmad Zacky Siradj, Viva Yoga Mauladi, dan Al Muzammil Yusuf.
Yandri menyatakan, sebelumnya pansus bertemu dengan panglima TNI, Kapolri, LSM, para pakar, serta LIPI untuk mendapat masukan terkait dengan pembahasan undang-undang.
Sekarang, kata dia, pihaknya datang ke media juga untuk mendapat saran dan masukan. Khususnya mengenai sosialisasi dan sistem periklanan pemilu. ’’Kami harap media menjadi pencerah,’’ tuturnya.
Menurut dia, ada satu pasal khusus yang mengatur iklan pemilu di media massa. Undang-undang itu, tutur Yandri, akan mengatur durasi periklanan, kampanye lewat media, penyiaran, debat kandidat calon presiden dan wakil presiden, serta aturan lain.
Ada satu pasal yang mengatur pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).
Dalam diskusi itu, muncul usul agar pasal antara pileg dan pilpres dipisah. Jika dijadikan satu, dikhawatirkan pileg kalah oleh promosi pilpres sehingga pileg tidak bergaung.
Viva Yoga menyatakan, pasal bisa dipisah dengan tujuan pileg mendapat porsi dalam promosi atau iklan.
Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mengetahui para caleg yang bertarung. ’’Dengan cara itu, pileg tidak tenggelam,’’ papar legislator dari dapil Jatim tersebut.
Al Muzammil menyatakan, promosi dan kampanye calon di media massa sangat bergantung pada sistem pemilu yang akan diterapkan.
Jika yang digunakan adalah sistem pemilu terbuka, para calon legislatif akan ramai-ramai beriklan di media.