Yang dimaksud itu pun bukan standarisasi isi ceramah. Tetapi lebih pada standarisasi kualifikasi atau kompetensi yang harus dimiliki khatib. Supaya khotbah disampaikan ahlinya.
Untuk menggodok rencana standarisasi khatib itu, Kemenag telah berkoordinasi dengan sejumlah ormas Islam.
Di antaranya MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Ikatan Dai Indonesia (Ikadi). Selain itu, pihaknya juga membahasnya dengan perguruan tinggi keagamaan Islam.
SUMBER : JPNN