Minggu, 21 Desember 2025

Fokus Obon pada Persoalan Kesehatan Kabupaten Bekasi

- Kamis, 9 Februari 2017 | 09:36 WIB

METROPOLITAN- CALON bupati Bekasi nomor urut 3 Obon Tabroni melihat Kabupaten Bekasi sebagai daerah yang kaya minyak dan industri, namun masih ada warga sakit yang tak bisa berobat. Padahal, sehat dan mendapat pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Negara juga diberi tanggungjawab untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang layak.

“Beban biaya kesehatan Kabupaten Bekasi sebetulnya relatif ringan, karena sebagian besar masyarakatnya adalah pekerja formal. Di mana, biaya kesehatan diri dan keluarganya telah ditanggung perusahaan. Sebagian warga lainnya merupakan penerima KIS yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Pusat,” ucapnya, Kamis (9/2/2017).

“Anggaran kesehatan Pemkab Bekasi juga cukup tinggi. Tahun 2015 saja, pagu anggaran Dinas Kesehatan mencapai Rp203 miliar. Belum lagi bantuan Pemprov Jabar untuk pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin sebesar Rp43 miliar. Namun realisasinya sangat sedikit, hanya Rp95 miliar. Artinya, ada ratusan miliar anggaran kesehatan yang gagal diserap Pemkab Bekasi,” sambung Obon.

Ia melanjutkan, namun beban yang ringan dan besarnya anggaran ternyata tak mampu dijalankan dengan baik. Hak masyarakat mendapatkan kesehatan belum bisa dipenuhi. Lebih ironis ketika di Kabupaten Bekasi ini kita masih menemukan kasus balita mengalami gizi buruk.

“Realitas lapangan itu kami temukan melalui Jamkeswatch, sebuah lembaga pemantau dan advokasi kesehatan yang kami bina sejak tahun 2011. Setiap hari, selalu ada warga sakit yang kurang mampu diadvokasi oleh relawan Jamkeswatch,” ujarnya.

Beban Pemkab Bekasi, katanya, dalam masalah kesehahatan sebetulnya ringan. Di mana, sekitar 1,5 juta orang itu adalah pekerja dan keluarganya yang biaya kesehatannya sudah ditanggung perusahaan. Kemudian ada sekitar 400 ribu peserta BPJS mandiri dan sekitar 600 ribu pemegang KIS yang ditanggung pemerintah pusat.

“Jadi, tanggungan pemerintah daerah itu paling cuma 500 ribu orang. Ini sangat sedikit jika dilihat dari ketersediaan APBD Kabupaten Bekasi,” katanya.

“UU Kesehatan No. 36 thn 2009 telah mengamanatkan anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD, di luar gaji. Jika dengan asumsi APBD konstan 5 triliun rupiah saja, maka anggaran kesehatan selama 5 tahun ke depan bisa mencapai Rp2,5 triliun,” lanjut aktivis FSPMI tersebut.

Dengan anggaran sebesar itu, ia yakin banyak yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kondisi seperti sekarang. Pihaknya akan memastikan pemerintah daerah hadir bagi rakyat untuk memberikan pelayanan kesehatan.

Obon merinci programnya dalam bidang kesehatan, yakni menambah infrastruktur dan fasilitas kesehatan dengan membangun 2 RSUD tipe C, puskesmas 24 jam dengan fasilitas rawat inap, serta satu desa satu ambulans.

“Kita juga berniat reformasi sistem pelayanan dan jaminan kesehatan. Prosedur masyarakat miskin untuk memperoleh kesehatan saat ini sangat rumit. Warga yang sakit harus mengajukan sejumlah dokumen dari beberapa instansi. Tentu hal ini memerlukan waktu. Sementara pasien harus segera mendapatkan perawatan. Sakit tak bisa menunggu,” ujarnya.

Menurutnya, sistem jaminan kesehatan juga masih tumpang tindih. Seorang warga bisa memiliki beberapa kartu  berbeda. Sementara warga lainnya tidak memiliki sama sekali.

“Kajian kami menemukan bahwa persoalan mendasar ada pada database. Tidak ada sistem pengarsipan dan pembaruan data yang valid. Padahal jika sistem data valid, update, dan terintegrasi antara rumah sakit, BPJS, asuransi dan dinas terkait, warga tak lagi harus direpotkan dengan birokrasi yang berbelit. Tumpang tindih kepemilikan kartu jaminan kesehatan juga bisa dihindari,” kata Obon.

Tiga poin fokus dalam menyelesaikan masalah tersebut antara lain, membangun sistem database kesehatan terintegrasi, sistem pelayanan kesehatan berbasis KTP (NIK) dan menjamin biaya kesehatan masyarakat kurang mampu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X