METROPOLITAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bareskrim Polri mendeteksi adanya rekening gendut seorang PNS senilai Rp 195 miliar. Uang sebesar itu diduga hasil dari penyelundupan baby lobster.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menjelaskan bahwa memang ada seorang PNS yang dideteksi memiliki uang dengan jumlah yang fantastis.
Temuan ini karena instruksi dari Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
”Saya dapat pesan dari Ibu Menteri untuk menyampaikan adanya PNS yang memiliki rekening gendut karena baby lobster,” tegasnya.
Soal siapakah PNS tersebut, dia mengaku belum bisa mengungkapkannya dengan jelas.
Menurutnya, KKP pada awalnya menyerahkan sejumlah nama pada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
”Dari sejumlah nama itu, baru diketahui ada satu ini seorang lelaki dan profesinya PNS,” tuturnya ditemui di gedung KKP.
Menurutnya, yang pasti KKP bersama Bareskrim akan berupaya untuk memiskinkan para penyelundup baby lobster.
Kerugian negara begitu besar akibat penyelundupan tersebut. ”Siapapun akan ditindak, tidak terkecuali,” ungkapnya.
Sementara Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikaran (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi menuturkan, PNS itu berdinas di salah satu pemerintah daerah (Pemda).
Tentunya, oknum semacam itu tidak akan dibiarkan. ”Pemda ya, nanti kalau sudah akan disampaikan,” terangnya.
Sementara Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar mengatakan bahwa karena ini masih tahap awal, tidak banyak yang bisa diungkapkan. Yang pasti, PNS ini akan segera ditangkap. ”Secepatnya kami tangkap,” tegasnya.
Menurutnya, sindikat penyelundupan baby lobster itu penjahat yang sangat egois.
Sebenarnya, baby lobster itu masih bisa ditunggu untuk dipanen, tapi justru baby lobsternya diambil.