Perintah eksekutif baru – termasuk larangan selama 120 hari untuk semua pengungsi- akan diberlakukan mulai 16 Maret 2017, untuk mengurangi gangguan perjalanan.
Sebab, perintah sebelumnya, yang diblok oleh pengadilan federal, sempat menyebabkan kebingungan di bandara-bandara dan memicu unjuk rasa besar-besaran.
Pemerintah Trump berpegang teguh pada alasan bahwa para pengungsi, sebagaimana imigran dan pendatang dari negara tertentu, menimbulkan resiko keamanan terhadap AS. Tetapi hanya menunjukkan sedikit bukti tentang risiko itu.
Sementara itu pejabat-pejabat Gedung Putih hari Senin (6/3) mengeluarkan sebuah memorandum yang mengatakan FBI sedang melakukan “penyelidikan terkait terorisme” atas sekitar 300 orang di seluruh AS yang masuk ke negara ini sebagai pengungsi.
SUMBER : Kompas