Senin, 22 Desember 2025

Identik Dengan Muslim Ban, Perintah Eksekutif Baru Trump Ditolak

- Selasa, 7 Maret 2017 | 19:00 WIB

METROPOLITAN – Setelah  Presiden Amerika Serikat, Donald Trump,  menandatangani perintah eksekutif barunya, kelompok hak-hak sipil AS dan pegiat kemanusiaan, kembali menyuarakan kecaman dan penolakan mereka.

Kelompok hak-hak sipil AS, mengecam Trump karena kembali menandatangan peraturan imigrasi yang pernah ditolak sebelumnya, sekalipun peraturan ini sudah direvisi.

Sedangkan kelompok pegiat Amnesty International mengatakan, perintah eksekutif yang baru “tetap menunjukkan rasa benci dan ketakutan yang sama, dengan bungkus berbeda.”

Menurut Amnesty, “tidak ada revisi aturan yang membuat perintah eksekutif ini berbeda – selain bahwa ini merupakan ekspresi fanatisme yang terang-terangan.”

Para aktivis mengatakan, peraturan baru tersebut sama dengan “Muslim Ban”, peraturan yang diteken pada 27 Januari 2017, yang memicu aksi protes penolakan yang luas AS.

Para aktivis hak-hak sipil bersumpah untuk memperkarakannya di pengadilan dan berusaha keras agar pengadilan federal bisa menangguhkan peraturan tersebut.

Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) – yang berhasil menyampaikan gugatan hukum terhadap perintah eksekutif sebelumnya – mengatakan perintah eksekutif yang direvisi itu “mengandung kesalahan yang sama fatalnya” seperti perintah eksekutif sebelumnya.

“Satu-satunya cara untuk memperbaiki larangan masuk warga Muslim adalah dengan tidak memberlakukannya sama sekali,” kata Omar Jadwat, Direktur Proyek Hak Imigran ACLU.

Menurut Omar, “Ketika Presiden Trump menunjukkan sikap diskriminatif terhadap agama tertentu, ia akan menghadapi tentangan dari rakyat dan pengadilan,” ujar Omar Jadwat.

Menurut dia, perubahan yang dilakukan pemerintah Trump dan pemberlakuan perintah eksekutif sebelumnya benar-benar merongrong keamanan nasional.

Revisi yang dilakukan sebenarnya hanyalah sebuah alasan palsu. Presiden Trump, kata Jadwat,  bersembunyi di balik alasan itu dan hanya memperkuat gugatan hukum terhadap perintah eksekutifnya yang tidak konstitusional.

Sedangkan Dewan Hubungan Islam-AS (CAIR) dalam pernyataan tertulisnya menyatakan, perintah eksekutif yang baru itu “masih tetap merupakan larangan terhadap warga Muslim, bersifat diskriminatif dan tidak konstitusional”.

-

Presiden Trump sudah menandatangani perintah eksekutif baru, dengan larangan masuk ke AS selama 90 hari bagi enam negara berpenduduk mayoritas Islam.

Irak – yang masuk dalam perintah eksekutif sebelumnya – dikeluarkan setelah tercapainya kesepakatan pemeriksaan visa tambahan dan saling berbagi data.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X