Direskrim Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Jimmy A Anes melalui Kasubdit 3 AKBP Andri Koko, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah mahasiswi dari perguruan tinggi berbeda.
Ditangkapnya mereka setelah melakukan pengembangan dengan tertangkapnya seorang tersangka lain.
“Kami sasar ke rumah kos dua mahasiswi ini, ditemukan 7 paket sabu. Untuk bos mereka sudah diketahui identitasnya dan sudah kami nyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Andri Koko didampingi anggotanya AKP Rochim.
SUMBER : Jpnn