Sidang, lanjut dia, dihadiri kedua pihak. Dengan begitu, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, perkara tersebut dimediasi dulu. “Kalau tidak ada titik temu, baru lanjut sidang ke pokok perkara,” jelasnya.
Lebih jauh Mushlih menjelaskan, harta yang digugat ketiga anak adalah tanah di Bombana, Kota Kendari, dan Baubau masing-masing 2 bidang.
Kemudian 1 bidang tanah di Buton Selatan, 1 rumah di Kendari dan Baubau, 1 mobil Toyota Innova, 4 sepeda motor, serta uang Rp 1 miliar.
“Penggugat merasa punya hak sebagai ahli waris ayah kandungnya. Harta tersebut sekarang masih dikuasai ibu kandungnya,” terangnya.
Menurut dia, saat ini mediator mengupayakan adanya perdamaian kedua pihak. Hasil mediasi itu akan disampaikan di sidang mendatang.
“Mediator sementara merencanakan itu. Nanti saat sidang berikutnya, mediator menyampaikan apakah mediasi dilakukan dengan para pihak berhasil atau tidak,” urai Mushlih.
Dia menambahkan, jika mediasi berhasil menyelesaikan perselisihan kedua pihak, akta perdamaian dituangkan dalam putusan majelis hakim.
“Kalau berhasil, dibuatkan laporan bahwa berhasil dengan ketetapan seperti ini. Kalau tidak berhasil, berarti kami lanjutkan perkaranya,” ucapnya.
Sekadar tambahan, anak sulung Fariani, yakni AS selaku inisiator yang memasukkan gugatan di PA Baubau, pernah menjadi pegawai magang di Satpol PP Buton Selatan (Busel).
Sementara itu, NS merupakan seorang ibu rumah tangga dan PW alumnus STPDN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kota Baubau.
Sumber :pojoksatu