METROPOLITAN - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti, terdakwa kasus narkotika jenis sabu divonis 8 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram
Selain divonis 8 tahun, Gatot Brajamusti juga divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
”Menghukum terdakwa selama 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata hakim ketua, Yapi ketika membacakan vonis.
Vonis terhadap Gatot Brajamusti lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 13 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam kasus tersebut, terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal 144 ayat (2) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena itu terdakwa harus dibebaskan dibebaskan dalam dakwaan primer. Namun terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 112 ayat (2) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Berdasarkan fakta persidangan maka kami berkesimpulan bahwa terbukti dalam dakwaan subsider seperti dalam tuntutan jaksa seebelumnya,” ujarnya.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara karena dalam fakta persidangan terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu. Adanya barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Diantaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram.
”Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dirasa cukup untuk bisa mengadili terdakwa terlebih terdakwa sudah mengakui semua itu,” terangnya
Majelis hakim tidak sependapat alasan terdakwa yang mengatakan bahwa menggunakan sabu untuk kesehatan dan memuaskan istri. Alasan itu tidak masuk akal karena banyak tempat kesehatan yang bisa menjadi solusi.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta tidak memberikan contoh yang baik.
Sementara yang meringankan terdakwa diantaranya memiliki tanggungan keluarga dan juga belum pernah dihukum.