METROPOLITAN- Direktorat Jenderal Pajak hanya mampu menambah 52.757 wajib pajak (WP) sampai akhir program tax amnesty.
Padahal, tax amnesty diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
Selain itu, Ditjen Pajak juga berharap peningkatan kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak dan pelaporan harta tambahan dalam SPT tahun ini.
Dengan demikian, basis pemajakan juga meningkat. Tahun ini, pemerintah menargetkan 14,6 juta WP yang melaporkan SPT.
Namun, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meyakini target tersebut sulit tercapai.
Alasannya, hingga 21 April lalu, jumlah WP yang melaporkan SPT baru mencapai 10,58 juta WP.
”Sisanya tinggal menunggu pelaporan SPT WP Badan pada 30 April. Rasanya cukup sulit karena harus ada tambahan empat juta SPT dalam waktu seminggu,” kata Prastowo.
Selain itu, target tersebut nyaris mustahil tercapai karena total jumlah WP badan hanya sekitar dua juta.
”Pasti tidak semua WP badan melaporkan SPT,” tambah Prastowo.
Meski demikian, direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menilai, penurunan jumlah pelaporan SPT tahun ini wajar.
Alasannya, pemerintah telah meningkatkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) hingga Rp 54 juta per tahun.
Selain itu, wajib pajak enggan memanfaatkan fasilitas e-filling SPT karena dianggap repot.
Sedangkan WP malas ke kantor pajak untuk melaporkan SPT secara manual.
”Akhirnya tidak lapor. Ada juga yang menganggap penghasilannya sudah dipotong pajak sehingga dia tidak perlu lagi melaporkan SPT,” terang Prastowo.