“Pertama yaitu peningkatan pendapatan keluarga miskin oleh pengembangan usaha produkif dengan menyediakan bantuan modal usaha penyediaan sarana dan prasarana, produksi dan pengembangan pasar-pasar tradisional. Serta, pengurangan beban masyarakat miskin melalui penyediaan bantuan dan subsidi. Sehingga, bantuan subsidi tersebut merupakan satu hal yang dapat meringankan pada sektor pendidikan, bantuan kesehatan bagi keluarga miskin,” bebernya.
Ditambahkannya, kedudukan kepala daerah dan sebagai wakil Pemerintah Pusat, maka pemerintah daerah, provinsi memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan seluruh proses pengelolaan pembangunan wilayah.
Oleh karena, para gubernur diminta untuk melakukan koordinasi efektif peran seluruh proses pengelolaan pembangunan di daerah melibatkan bupati, walikota.
“Nantinya agar terwujud sinergitas pengelolaan pembangunan sebagai prasyarat pembangunan di daerah,” ungkapnya.
Para gubernur, bupati, walikota selaku kepala pemerintah daerah melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah yang diserahkan oleh presiden selaku kepala negara kepada pimpinan di daerah.
Dalam hal ini, presiden selaku kekuasaan pemerintahan akan memegang tanggung jawab akhir dari seluruh kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, maka pemerintah pusat memberikan penghargaan-penghargaan kepada pimpinan daerah yang telah sukses melaksanakan kinerjanya sesuai arahan-arahan Pemerintah Pusat.
“Selamat bagi yang telah mendapatkan penghargaan dan apresiasi. Dan yang belum, barangkali mudah-mudahan pada saat berikutnya akan mendapatkan giliran yang sama seperti yang sudah mendapatkannya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.
sumber : pojokjabar.com