Minggu, 21 Desember 2025

Hina Dan Mengancam Kapolri Di Facebook, Pria Ini Digelandang Ke Bui

- Sabtu, 3 Juni 2017 | 05:00 WIB

METROPOLITAN - Diduga menghina dan menyebarkan ancaman terhadap Kapolri Tito Karnavian melalui Laman Facebook, M. Ali Amin Said (35) diamankan Tim Cyber Ditkrimsus Polda Lampung. Warga Desa Way Kalam, Kelurahan Way Lalam, Penengahan, Lampung Selatan ini ditangkap di kediamannya.

Informasi yang dihimpun, dalam akun media sosial Facebook atas nama Ali Faqih Alkalami yang bertuliskan hujatan kebencian dan ancaman yang ditunjukkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dalam tulisannya di Facebook yang diposting, pelaku bernama asli M.Ali Amin Said itu menuliskan “Tito, jika kau berani penjarakan ulama kami, maka demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito, dak lama lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek, tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang raso Tito”.

Direktur Kriminal Khusus (dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Rudi Setiawan menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai salah satu pegawai travel umrah di Kalianda, Lampung Selatan ini telah memposting melalui facebook kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dapat mengundang permusuhan warga.

“Atas dasar itu, kami melakukan penyelidikan dan melacak lokasi pelaku, dan akhirnya, kami menemukan pelaku berada di wilayah Lampung Selatan,”ungkap rudi, saat ekspose di Mapolda Lampung.

Mengetahui pelaku berada di wilayah Lamsel, sambung Rudi, pihaknya langsung bergerak ke kediaman pelaku untuk menangkapnya, sehingga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.

“Pas kami tangkap, awalnya pelaku tidak mengaku kalau Dia yang membuat status di FB nya dan FB nya telah dibajak oleh seseorang. Tapi setelah kami interogasi, ternyata pelaku mengakui kalau Dia yang membuat status itu,”ujarnya sebagaimana dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group), Jumat (2/6).

Usai menangkap pelaku, aparat menggeledah kediamannya dan mengamankan barangbukti berupa dua unit handphone, satu unit laptop, dan empat buku tabungan dan pelaku beserta barangbuktinya dibawa ke Mapolda Lampung.

“Pelaku ini kami tahan karena melakukan penghinaan disertai ancaman kepada Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian melalui akun Facebooknya,”ucapnya.

Menurut Rudi, pelaku tidak terima atas tindakan kepolisian yang mengusut kasus Habib Rizieq Shihab terkait Chat mesum dengan Firza Husen, sehingga ketidakterimaan itu Ia ungkapkan di laman facebooknya yang bernama Ali Faqih Alkalami.

“Kalimat ancaman itu, pelaku menggunakan bahasa palembang sumatera selatan dengan menghina dan mengancam Kapolri,”katanya.

Penebaran rasa kebencian kepada netizen tersebut dilakukan oleh Ali dengan mengirimkan pesan kepada Andre yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, sehingga dengan adanya ancaman tersebut, Andre melaporkannya ke Polda Lampung.

“Pelaku mengunakan ponsel dalam memposting kalimat dengan nada ancaman dan hinaan itu. Makanya pelaku dikenakan pasal berlapis didalam UU ITE,”katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X