Minggu, 21 Desember 2025

Benarkah Ada Kriminalisasi Ulama?

- Minggu, 11 Juni 2017 | 04:00 WIB

METROPOLITAN - Kata kriminalisasi ulama sering dilontarkan sebagian kalangan masyarakat akhir-akhir ini. Apalagi pasca Kepolisian menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam dua kasus pidana.

Kasus pertama adalah dugaan pencemaran nama baik Soekarno dan dugaan penodaan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat.

Kasus kedua adalah dugaan penyebaran pornografi berupa percakapan seks yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab dan perempuan bernama Firza Husein. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.

Kedua kasus itu dinilai masyarakat sebagai dugaan kriminalisasi ulama. Namun, banyak pula yang menilali bahwa tudingan kriminalisai ulama hanya upaya untuk menarik dukungan dan simpati dari umat Islam.

Ketua MUI KH Ma’ruf Amin sendiri enggan menyebut penetapan tersangka Habib Rizeq sebagai upaya kriminalisasi. Namun Kiai Ma’ruf juga tidak berani menyatakan kalau itu bukan kriminalisasi kepada ulama.

Kiai Ma’ruf menjelaskan, MUI tidak memiliki instrumen untuk menyatakan kasus itu kriminalisasi atau bukan. Untuk itu, dia meminta kepada pihak yang terkait, baik Kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Habib Rizieq untuk memberikan penjelasan sebenarnya ke publik, sehingga polemik ini bisa selesai dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Berikut petikan wawancara wartawan Rakyat Merdeka dengan Ketua MUI Kiai Ma’ruf:

Menurut Anda, benar tidak sih ada upaya kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia?

Sebenarnya saya tuh tidak punya kewenangan untuk menyatakan itu kriminalisasi atau bukan. Makanya saya minta pertanyaan itu diarahkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), saya minta agar Komnas HAM juga memberikan penjelasan tentang hal itu.

Kita di Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak punya intsrumen untuk menyatakan apakah itu kriminalisasi ulama atau bukan kriminalisasi ulama. Kita nggak punya otoritas untuk itu, yang punya otoritas itu ya seperti Komnas HAM, para ahli hukum. Jadi kita nggak punya untuk bilang itu kriminalisasi ulama, ini bukan kriminalisasi ulama.

Apakah MUI tidak merasakan atau tidak pernah mendapat keluhan dari ulama atas penetapan sejumlah kiai atau aktivis Islam yang kebetulan berseberangan dengan pemerintah?

Keluhan secara informal pasti ada dari ulama atau ormas. Tapi laporan secara tertulis kepada MUI tidak ada. Tetapi kita MUI untuk mengklarifikasi dugaan kriminalisasi tidak punya kewenangan. Sehingga kita akan minta pihak lain untuk menjawab pertanyaan dan dugaan dari masyarakat.

Berarti ada rencana pertemuan khusus dengan Komnas HAM untuk membahas masalah kriminalisasi ulama ini?

Kita menunggu untuk bertemu dengan Komnas HAM. Kan para pihak yang merasa dikriminalisasi itu sudah melaporkan ke Komnas HAM. Jadi kita sedang menunggu rekomendasi dari Komnas HAM terkait dugaan kriminalisasi ulama seperti apa.

Oh ya menurut Anda, kasus yang menjerat Habib Rizieq ini termasuk sebagai bentuk kriminalisasi kepada ulama bukan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X