Senin, 22 Desember 2025

Jual Sembako Harga Eceran Tertinggi Bakal Disanksi Pemkot Sukabumi

- Minggu, 18 Juni 2017 | 08:00 WIB

METROPOLITAN – Jelang Idul Fitri 1438 Hijriyah, memantek perhatian banyak kalangan. Terlebih soal harga sembako.

Wakil Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi juga ikut angkat bicara. Ia menghimbau kepada masyarakat Kota Sukabumi agar bisa menjadi konsumen yang pintar.

Jika ada penjualan barang yang melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), ia mengimbau agar segera melaporkan kepada pemerintah atau Satgas Pangan Kota Sukabumi.

“Kalau menemukan harga di atas HET, laporkan saja ke Satgas Pangan,” imbuh Fahmi.

Fahmi menyebutkan, beberapa komoditas kebutuhan bahan pokok yang suah tertera HET-nya.

Yakni, gula pasir ditetapkan sebesar Rp11.500 per kilogram, minyak curah Rp12 ribu per kilogram, dan daging beku di kisaran Rp80 ribu per kilogram.

Itu semua menurutnya, dijual di setiap toko moderen yang berada di wilayah Kota Sukabumi.

“Tentunya mudahkan, menghapal harga-harga itu sesuai HET. Soalnya, semua bahan pokok itu mayoritas dibeli oleh masyarakat. Jadi, jika lebih dari itu, laporkan dan nanti tim Satgas Pangan akan menertibkannya,” ujarnya.

Untuk memberikan hak konsumen terpenuhi, kata Fahmi, dirinya menghimbau kepada setiap pengelola toko moderen untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Yakni, menjual kebutuhan bahan pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan cuma mencari untung di euforianya menjelnag Idul Fitri.  Tapi, hak masyarakat sebagai konsumen tidak diperhatikan, itu tidak boleh ya. Soalnya, konsumen adalah raja yang harus dilayani dengan baik,” katanya.

Jika ada toko modern yang masih ngeyel menjual barang di atas HET, Fahmi berjanji bakal melayangkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Minimalnya, setiap barang yang dijual itu akan diamankan.

“Makanya, ketentuannya harus diikuti. Karena, jeratan sanksinya itu banyak bagi toko moderen yang tidak menjual kebutuhan bahan pokok tidak sesuai dengan HET,” tegasnya.

Terkecuali, kata Fahmi, komoditas bahan pokok itu dijual eceran dan di pasar-pasar tradisional di wilayah Kota Sukabumi. Itu lain lagi ceritanya. Pasalnya, hal itu tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Itu tidak masalah, di sanalah seninya jual beli di pasar, pembeli dan penjual bisa saling tawar harga dan sepakat pada harga yang disepaki oleh keduanya. Kalau di toko moderen itukan sudah dibandrol dan tidak bisa ditawar,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X